Pengkajian ulang skema penerapan Bea Materai atas Term and Condition (T&C) pada e-commerce terus dilakukan oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan T&C termasuk kedalam jenis dokumen surat perjanjian dan merukan objek yang dikenakan Bea Meterai.
Terms and Conditions dalam Hukum Indonesia
Term and Condition (syarat-syarat dan perjanjian) adalah ketentuan-ketentuan dalam suatu perjanjian berupa persyaratan, kondisi dan jaminan-jaminan tertentu yang harus dipenuhi oleh kedua pihak yang bersangkutan. T&C juga dapat berupa kesepakatan tertulis atau perjanjian pada setiap aktivitas bisnis yang berhubungan dengan konsumen atau rekan bisnis.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian. Pada Pasal 1320 KUH Perdata, suatu perjanjian sah apabila terdapat kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, terdapat pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang halal. Dalam Pasal 1338 KUH Perdata, disebutkan juga perjanjian atau persetujuan harus memenuhi asas kebebasan berkontrak. Bentuk dari perjanjian adalah bebas, dapat dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis. Dengan demikian, perjanjian secara elektronik dapat dimungkinkan.
Terkait keabsahan perjanjian atau kontrak elektronik dapat dilihat pada Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Persyaratan pada pasal tersebut serupa dengan yang disebutkan pada Pasal 1320 KUH Perdata.
Pengenaan Bea Meterai
T&C dapat berbentuk click-wrap agreement. Click-wrap agreement memerlukan tindakan afirmatif. Pengguna perlu melakukan tindakan seperti harus mengklik ikon bertuliskan “I Agree“,”I Accept, “OK”, dan lain sebagainya untuk menyetujui T&C. Dengan melakukan tindakan tersebut, T&C memenuhi salah satu persyaratan perjanjian sesuai KUH Perdata. Namun, perlu dilihat kembali persyaratan lainnya. Bea Meterai atas T&C dapat dikenakan apabila memenuhi persyaratan yaitu:
- Berbentuk Dokumen sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Bea Meterai
- Terdapat kesepakatan para pihak
- Kecakapan para pihak
- Terdapat hal tertentu
- Suatu sebab yang halal/tidak terlarang
Pengenaan Bea Meterai atas T&C pada e-commerce dilakukan untuk menciptakan perlakuan yang setara (level playing field) dengan usaha konvensional atas dokumen elektronik yang dibuat. Namun, kajian masih perlu dilakukan agar pengenaan Bea Meterai tidak menimbulkan tambahan beban lainnya bagi masyarakat.